PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK
Abstract
ABSTRAKSI
Korporasi sudah menjadi bagian yang terpenting dalam kehidupan masyarakat hukum di Indonesia yang mempengaruhi beberapa aspek antara lain teknologi, komunikasi, transportasi dan informatika bahkan dalam aspek organisasi dalam partai politik. Keterkaitan korporasi di dalamnya tidak hanya menguntungkan dan memberi sisi positif tetapi juga sisi negatif yang menimbulkan adanya kejahatan. Korporasi yang telah menjadi subyek hukum di Indonesia di haruskan mempertanggungjawabakan perbuatan pidananya jika korporasi melakukan kesalahan pidana. Keterkaitan antara korporasi dan partai politik adalah saat diliat dalam hal sumber keuangan partai politik. Korporasi merupakan salah satu sumber yang dibenarkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik untuk memberi sumbangan ke partai politik. Kejahatan korporasi muncul saat korporasi menyumbang melebihi dari ketentuan Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik kurang mengatur tentang korporasi. Sanksi pidana yang di berikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik tidaklah jelas karena dalam undang-undang ini kurang membahas tentang apa korporasi dan siapa yang dapat dipertanggungjawabkan jika korporasi melakukan perbuatan pidana.
Kata kunci: pertanggungjawabakan korporasi, partai politik, sumbangan