Peningkatan Retribusi Parkir berdasarkan pasal 37 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Malang. (Studi di Dinas Perhubungan Kota Malang)

Authors

  • Friendly Mika Dolyn Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Pentingnya peranan semua pihak dalam mendukung tercapainya Peningkatan Target dalam hal Retribusi Parkir berdasarkan Pasal 37 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Retribusi Jasa Umum  merupakan hal yang sangat kompleks dan mempunyai peran yang cukup mempengaruhi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Malang. Melalui Dinas Perhubungan yang mengelola Perparkiran Di Kota Malang, Tata cara Pemungutan, Pengawasan dan Upaya untuk Meningkatkan Retribusi Parkir dari tahun ke tahun sehingga masyarakat berhak mendapat manfaat dari Retribusi Parkir di Kota Malang itu sendiri baik merupakan sarana dan pra sarana yang ada, dan pembangunan  yang diharapkan menjadi pesat di Kota Malang karena adanya Peningkatan signifikan dari Retribusi Parkir di Kota Malang.

Kata Kunci: Peningkatan, Retribusi, Parkir, Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Published

2015-09-02

How to Cite

Dolyn, F. M. (2015). Peningkatan Retribusi Parkir berdasarkan pasal 37 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Malang. (Studi di Dinas Perhubungan Kota Malang). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1266

Issue

Section

Articles