IMPLEMENTASI SANKSI ADAT PERKAWINAN SILARIANG PADA MASYARAKAT SUKU KAJANG ( Studi di Desa Tana Toa Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan)

Authors

  • Lana Septiana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Salah satu masyarakat hukum adat di Indonesia yang memiliki dan memegang teguh tata cara dalam perkawinannya yaitu masyarakat hukum adat Kajang. Dalam Suku Kajang, prosesi perkawinan dimulai dengan beberapa tahapan. Dimulai dengan Accini' Rorong (penjajakan), sampai dengan Appanai' Leko/Angngerang-erang (membawa barang antaran). Untuk perkawinan silariang, pelaksanaan perkawinannya tidaklah mengikuti tahapan perkawinan tersebut. Hal ini karena tidak adanya kata sepakat mengenai syarat pernikahan khususnya kesepakatan tentang uang panai` dan sunrang. Sunrang untuk perempuan Suku Kajang cukup tinggi, mulai dari Sunrang Tallu (3 ekor kerbau) sampai dengan Sunrang Tuju (7 ekor kerbau). Jika pihak laki-laki tidak dapat memenuhi uang panai dan sunrang maka ia melakukan pelanggaran perkawinan adat dengan melakukan silariang. Pelaksanaan perkawinan silariang sampai saat ini masih terus terjadi dan akan menimbulkan sanksi adat bagi subyek/pelaku yang melakukan perkawinan.

Kata Kunci: Sanksi adat, Perkawinan Silariang, Suku Kajang

Published

2015-09-02

How to Cite

Septiana, L. (2015). IMPLEMENTASI SANKSI ADAT PERKAWINAN SILARIANG PADA MASYARAKAT SUKU KAJANG ( Studi di Desa Tana Toa Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1263

Issue

Section

Articles