QUO VADIS PEMBATALAN SURAT PERINTAH KERJA (SPK) SECARA SEPIHAK (STUDI DI CV. BINTANG BERSINAR)

Authors

  • Muhammad Nur Romi AS

Abstract

Abstract

This research describe The Letter of Work Command (SPK) CV. Bintang Bersinar as a legal subject must have a business agreement that any legal consequences. In that sense, to answer this problem, this research study using the theory of legal certainty and the protection of the law as a tool of analysis. Meanwhile, if the review of the methodology, this kind of research is juridical empirical by sociological juridical approach. From the results of this research showed that the Letter of Work Command (SPK) does not provide legal certainty to the CV. Bintang Bersinar  because SPK still under the hand. Therefore, there should be preventive Legal Protection by using authentic deed is strong evidence and then legal protection repersif when experiencing unilateral cancellation of order by the customer, but can be a way to go to court or litigation could be the problem solved how non - litigation amicably example deliberations in advance between the to resolve peacefully without trial. 
Key words: letter of work command, CV. bintang bersinar, unilateral cancellation

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskirpsikan Surat Perintah Kerja (SPK) CV. Bintang Bersinar sebagai subjek hukum tentunya memiliki sebuah perjanjian bisnisyang berakibat hukum. Untuk menjawab masalah yang dikaji tersebut, penelitian ini menggunakan kajian teori kepastian hukum dan perlindungan hukum sebagai alat analisa. Sementara itu, jika ditinjau dari metodologi, jenis penelitian  ini adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis.


Hasil penelitian menunjukan bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) tidak memberikan kepastian Hukum ke CV. Bintang Bersinar karena berbentuk akta dibawah tangan apabila pihak pertama membatalkan perjanjian secara sepihak. Oleh karena itu,harus ada Perlindungan Hukum preventif yaitu, dengan menggunakan akta autentik yang merupakan alat bukti yang kuat dan perlindungan hukum repersif apabila mengalami pembatalan pemesanan secara sepihak oleh pemesan, selain bisa dengan cara menggugat ke pengadilan atau secara Litigasi bisa juga masalah tersebut diselesaikan dengan cara non-Litigasi misalnya musyawarah secara kekeluargaan terlebih dahulu antara para pihak untuk menyelesaikan secara damai tanpa melalui pengadilan.

Kata kunci: Surat Perintah Kerja (SPK), CV. Bintang Bersinar, pembatalan secara sepihak.



Downloads

Published

2015-08-13

How to Cite

Romi AS, M. N. (2015). QUO VADIS PEMBATALAN SURAT PERINTAH KERJA (SPK) SECARA SEPIHAK (STUDI DI CV. BINTANG BERSINAR). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1243