IMPLEMENTASI PASAL 173 AYAT (1) HURUF b UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TERKAIT IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG TIDAK DALAM TRAYEK MENGENAI ALIH FUNGSI MOBIL PRIBADI MENJADI ANGKUTAN UMUM ( STUDI DI DINAS PERHUBUNGAN KOTA MALANG)

Authors

  • Yohan Wijaya Kusuma Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Dalam skripsi ini penulis mengangkat permasalahan tentang perizinan penyelenggaraan angkuatn orang tidak dalam trayek di Kota Malang dengan mengungkapnya dari sisi implementasi pasal 173 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam kasusu ini mencoba melihat banyaknya pengusaha angkutan yang menggunakan mobil pribadi untuk di jadikan angkutan umum (travel) tetapi tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Dalam skripsi ini penulis menggunakan metode hukum empiris, berarti bahwa dalam menyelesaikan permasalahan yang akan dibahas, berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menghubungkan kenyataan yang telah terjadi di masyarakat. Dalam hal ini penulis melakukan penelitian melalui peraturan-peraturan dan bahan hukum yang berhubungan dengan permasalahan penelitian dan bagaimana peranan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan terhadap pelanggaran pelaksanaan izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek yang dilakukan oleh pemilik mobil pribadi yang dijadikan angkutan umum. Data-data yang di dapat kemudian diolah dengan tujuan menggolongkan, mengarahkan, menajamkan, dan membuang yang tidak perlu. Teknik yang akan digunakan adalah deskriptif analisis yaitu prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan cara menganalisis kemudian memaparkan atau menggambarkan atas data yang diperoleh dari pengamatan dilapangan dan studi pustaka kemudian dianalisis dan di interprestasikan dengan memberikan kesimpulan.Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis mendapatkan jawaban atas permasalahan yang ada bahwa implementasi pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dilakukan dengan metode pengawasan terhadap penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, bahwa pengusaha angkutan orang tidak dalam trayek (travel) mengetahui adanya peraturan tentang syarat mendirikan usaha angkutan dan tidak mengindahkan atau acuh dengan aturan tersebut, serta keengganan bagi pengusaha angkutan orang tidak dalam trayek adalah terletak pada alasan administratif.

Kata Kunci : alih fungsi mobil pribadi, angkutan orang tidak dalam trayek.

Published

2015-08-07

How to Cite

Kusuma, Y. W. (2015). IMPLEMENTASI PASAL 173 AYAT (1) HURUF b UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TERKAIT IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG TIDAK DALAM TRAYEK MENGENAI ALIH FUNGSI MOBIL PRIBADI MENJADI ANGKUTAN UMUM ( STUDI DI DINAS PERHUBUNGAN KOTA MALANG). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1230

Issue

Section

Articles