PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PENYIMPAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH YANG MENGALAMI KERUGIAN FINANSIAL

Authors

  • Kaffi Wanatul Ma’wa

Abstract

Abstract

This research  raised issues of legal protection for depositors of islamic microfinance institution in which losses and financial difficulties in terms of the savings that act number 1 year 2013 of microfinance institution in the related authority governing ojk mechanism complaint customers but concerning how the form and do not explain. In POJK number 1/POJK.07/2013 on consumer protection of financial service sector has not contain consumers LKMS  for any consumer the financial service sector to be protected. This research is to analyze and describe what the legal protection for depositors pantry.This research using normative methode where the legal issue raised a legal vacuum in the customer complaints regarding the depositary LKMS and a lack of control in health LKMS which led to financial losses to customers saving LKMS cannot withdraw a mistress. The regulation about customer complaint mechanism, the addition statement of this facility customer complaints LKMS in the treaty, increase the supervision against customers who funded for timely payment to health LKMS remained stable and the provision of legal certainty for complaint was important was the depositary LKMS.

Key words: legal protection, customer depository, islamic microfinance institution, financial losses

Abstrak

Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan lembaga keuangan mikro syariah yang mengalami kerugian finansial dalam hal kesulitan penarikan simpanan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro mengatur terkait kewenangan OJK dalam pembuatan mekanisme pengaduan nasabah, namun terkait bagaimana bentuk dan prosesnya belum dijelaskan. Dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan juga belum memuat konsumen LKMS sebagai salah satu konsumen pelaku sektor jasa keuangan yang harus dilindungi. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisa bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dimana legal issue yang diangkat berupa kekosongan hukum terkait mekanisme pengaduan nasabah penyimpan LKMS sehingga kurangnya pengawasan terhadap kesehatan LKMS yang mengakibatkan kerugian finansial pada nasabah penyimpan LKMS tidak dapat menarik simpanan. Pembentukan peraturan tentang mekanisme pengaduan nasabah penyimpan LKMS, penambahan klausula adanya fasilitas pengaduan nasabah LKMS pada perjanjian, peningkatan pengawasan terhadap nasabah yang dibiayai agar tepat waktu pelunasan agar kesehatan LKMS tetap stabil serta penyediaan sarana penyelesaian pengaduan menjadi penting demi kepastian hukum nasabah penyimpan LKMS.

Kata kunci: perlindungan hukum, nasabah penyimpan, lembaga keuangan mikro syariah, kerugian finansial

Downloads

Published

2015-08-04

How to Cite

Ma’wa, K. W. (2015). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PENYIMPAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH YANG MENGALAMI KERUGIAN FINANSIAL. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1223