IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 48/PUU-XI/2013 TERHADAP INDEPENDENSI PERUSAHAAN MENGENAI PENGELOLAAN HARTA KEKAYAAN BUMN DALAM MEWUJUDKAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Authors

  • Donny Satya Widjanarko Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Dalam penulisan jurnal ini penulis mengangkat permasalahan mengenai implikasi yuridis putusan mahkamah konstitusi nomor 48/PUU-XI/2013 terhadap independensi perusahaan mengenai pengelolaan harta kekayaan badan usaha milik negara dalam mewujudkan prinsip Good Corporate Governance. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah dasar pengajuan Judicial Review dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 48/PUU-XI/2013 mengenai konsep kekayaan negara dalam regulasi penyertaan modal Negara terhadap BUMN serta akibat hukum apa yang muncul dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 48/PUU-XI/2013 terhadap independensi perusahaan mengenai pengelolan harta kekayaan Badan Usaha Milik Negara dalam mewujudkan prinsip Good Corporate Governance.Berdasarkan hasil penelitian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013 terkait dengan pengujian pasal 2 huruf g dan i UU nomor 17 tahun 2003 terhadap pasal 23 UUD 1945 bahwa dasar pengajuan judicial review mengenai konsep kekayaan negara dalam regulasi penyertaan modal Negara terhadap BUMN dilandasi karena adanya ketentuan dalam pasal 2 huruf g dan huruf i UU Nomor 17 Tahun 2003 yang dikualifikasikan sebagai pasal yang melanggar UUD 1945 karena menjadikan keuangan negara di luar wujud APBN sebagai bagian dari ruang lingkup keuangan negara pasca di amandemen. Sehingga menimbulkan akibat hukum dalam pengelolaan sektor keuangan perusahaan negara karena, terdapat pemisahan status negara sebagai penyelenggara pemerintahan dengan status sebagai pelaku usaha. Pemerintah sebagai pemilik modal terbesar pada BUMN persero dan perum dianggap tidak menerapkan konsep good corporate governance terhadap independensi pengelolaan harta kekayaan perusahaan dan mengindahkan doktrin-doktrin yang berlaku pada perseroan terbatas, yaitu doktrin Piercing The Corporate Veil dan Fiduciary Duty.

Kata Kunci : Implikasi Yuridis, Putusan Mahkamah Konstitusi, Keuangan Negara, Badan Usaha Milik Negara

Downloads

Published

2015-07-03

How to Cite

Widjanarko, D. S. (2015). IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 48/PUU-XI/2013 TERHADAP INDEPENDENSI PERUSAHAAN MENGENAI PENGELOLAAN HARTA KEKAYAAN BUMN DALAM MEWUJUDKAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1192

Issue

Section

Articles