REVITALISASI UNRUK PERPAJAKAN VILLA DI KAWASAN WISATA SONGGORITI KOTA BATU ( Studi Dengan Penerapan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Hotel )

Authors

  • Dovan Ramanda Putra Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui kendala Dinas Pendapatan kota Batu dalam menerapkan sistem paja yang benar pada pemilik Villa di kawasan wisata Songgoriti (2) Untuk mengetahui sistem perpajakan yang benar yang seharusnya diterapkan para pemilik Villa di kawasan wisata Songgoriti.Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang sehingga dapat di paksakan dengan tiada mendapat pendapatan secara langsung. Pajak dipungut oleh Pemerintah berdasarkan norma-norma untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejatreaan umum. Perngelolaan pajak daerah merata kesemua daerah di Negara Indonesia termasuk salah satunya yang menjadi objek Penelitian ini adalah Kota Batu sebagai kota yang berkembang sangat pesat terutama di sektor Pariwisatanya.Berdasrkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa (1) Kendala Dinas Pendapatan kota Batu dalam menerapkan sistem pajak yang benar pada pemilik Villa di kawasan wisata Songgoriti adalah Sistem perpajakan villa yang ada di kawasan wisata Songgoriti masih belum sesuai dengan apa yang telah di atur dalam undang–undang dan peraturan daerah Kota Malang yaitu Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Usaha Di Bdiang Pariwisata Kota Batu, pada pasal 14 bagian 1. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Hotel dijelaskan bahwasannya Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (2) Sistem perpajakan yang benar yang seharusnya diterapkan para pemilik Villa di kawasan wisata Songgoriti dapat diketahui bahwa penerapan secara benar sistem perpajakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Usaha Di Bdiang Pariwisata Kota Batu, pada pasal 14 bagian 1 dengan jelas mengatakan bahwa Pemungutan Retribusi tidak dapat di borongkan. Terlebih melihat dari nominal yang harusnya ditetapkan kepada para pemelik villa harusnya lebih besar lagi mengingat usaha pariwisata dibidang villa ini hampir mirip dengan hotel atau rumah sewa dan semacamnya. Harusnya pungutan ini dilakukan langsung oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Batu secara langsung kepada para pemilik Villa yang ada di Kawasan Wisata Songgoriti, karena hal tersebut merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat potensial mengingat perkembangan jumlah villa yang ada di Kawasan Wisata Songgoriti saat ini sangat berkembang pesat dan jumlahnya tiap tahun mengalami kenaikan.

Kata Kunci: Revitalisasi, Perpajakan, Villa, Kawasan Wisata, Peraturan Daerah

Downloads

Published

2015-07-03

How to Cite

Putra, D. R. (2015). REVITALISASI UNRUK PERPAJAKAN VILLA DI KAWASAN WISATA SONGGORITI KOTA BATU ( Studi Dengan Penerapan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Hotel ). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1184

Issue

Section

Articles