PENJATUHAN PIDANA PENJARA BAGI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I (Analisa Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan No: 14/Pid. B/2014/PN. Bkl)

Authors

  • Mohammad Periansyah Arifin Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika di Indonesia semakin meningkat dan mengarah pada generasi muda. Narkotika merupakan sebuah zat atauâ€obat yang berasal dari tanaman atauâ€bukan tanaman, baik sintetis maupunâ€semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sebenarnya narkotika merupakan suatu zat atau obat yang dapat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Akan tetapi penggunaan yang tidak sesuai dengan standar untuk pengobatan, akan menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun masyarakat generasi muda pada umumnya. Maka dari itu penyalahguna narkotika seharusnya direhabilitasi. Dalam Undang-undang Narkotika telah diatur bagaimana pengaturan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Penyalahguna dapat kita bedakan lagi menjadi pecandu dan korban penyalahguna narkotika. Karena keduanya sama-sama menggunakan narkotika tanpa hak dan melawan hukum. Akan tetapi pengaturan terhadap penyalahguna tersebut terkesan tumpang tindih. Terdapat sanksi pidana dan sanksi tindakan dalam satu Pasal terkait penyalahguna. Peraturan tersebut diatur dalam Pasal 127, dimana ayat (1) tentang sanksi pidana, sedangkan ayat (2) dan (3) tentang sanksi tindakan (rehabilitasi). Hal itu terjadi pada Putusan Pengadilan Negeri Bangkalan No:14/Pid.B/2014/PN.Bkl, terdakwa menurut keterangan saksi, ahli, hingga bukti surat lebih mengarah pada seorang pecandu narkotika, akan tetapi majelis Hakim lebih memilih menjatuhkan putusan pidana penjara.

Kata kunci : Penyalahguna Narkotika, Narkotika, Rehabilitasi.

Downloads

Published

2015-07-02

How to Cite

Arifin, M. P. (2015). PENJATUHAN PIDANA PENJARA BAGI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I (Analisa Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan No: 14/Pid. B/2014/PN. Bkl). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1180

Issue

Section

Articles