PELAKSANAAN PELAYANAN PDAM KOTA MALANG DALAM PENYEDIAAN AIR BERSIH YANG SEHAT BERDASARKAN PERATURAN DIREKSI PDAM KOTA MALANG NOMOR U/06 TAHUN 2010

Authors

  • Ratnawati Triningtyas Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Artikel ini membahas permasalahan tentang: (1) Bagaimana pelaksanaan pelayanan yang dilakukan oleh PDAM Kota Malang, khususnya dalam penyediaan air bersih yang sehat? (2) Apakah kendala yang dihadapi oleh PDAM Kota Malang dalam pelayanan terkait penyediaan air bersih yang sehat dan bagaimana solusi yang ditawarkan dalam menghadapi kendala tersebut?Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu peraturan yang dikaitkan dengan praktek di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-sosiologis. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh dengan wawancara, kuesioner, dan studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode analisa data kualitatif deskriptif. Pendekatan ini dilakukan dengan ketentuan standar pelayanan publik yang tertuang dalam Peraturan Direksi PDAM Kota Malang Nomor U/06 Tahun 2010.Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pelayanan PDAM Kota Malang dalam penyediaan air bersih yang sehat telah terlaksana dengan baik, namun masih terdapat beberapa kendala. Beberapa permasalahan yang dihadapi adalah kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan sungai; tindak kecurangan yang dilakukan oleh masyarakat; kurangnya sosialisasi mengenai ZAMP; penyelesaian rekondisi jalan yang tidak sesuai harapan. Solusi dalam menghadapi masalah tersebut adalah, perlu adanya sanksi tegas bagi masyarakat yang membuang sampah di sungai; dibuatnya sumber air sendiri di Kota Malang; dilakukan pengawasan dan tindakan yang tegas bagi masyarakat yang melakukan kecurangan; perlu dilakukan sosialisasi mengenai ZAMP; perlu adanya pengawasan PDAM terhadap kinerja rekanan; perlu dilakukan pelatihan karyawan PDAM Kota Malang secara berkala.

Kata Kunci: pelaksanaan, pelayanan publik, PDAM Kota Malang, air bersih

Downloads

Published

2015-07-01

How to Cite

Triningtyas, R. (2015). PELAKSANAAN PELAYANAN PDAM KOTA MALANG DALAM PENYEDIAAN AIR BERSIH YANG SEHAT BERDASARKAN PERATURAN DIREKSI PDAM KOTA MALANG NOMOR U/06 TAHUN 2010. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1172

Issue

Section

Articles