PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA LAGU YANG BELUM DI DAFTARKAN KE DIREKTORAT JENDRAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Analisis pasal 40 ayat 3 UU Nomor 28 th 2014 tentang Hak Cipta)

Authors

  • Dendi Martha Rahardja Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Hak cipta merupakan hak yang harus dilindungi karena hak cipta ini sebagai karya yang lahir dari seseorang, maupun suatu masyarakat yang menjadi penghargaan terhadap suatu karya. Di Indonesia sebagai Negara yang kaya akan budaya, seni dan lain sebagainya. Dengan begitu menjadi kewajiban pemerintah dalam melindungi hak cipta yang ada di negaranya. Data yang dimiliki Mabes Polri, ada sebanyak 251 kasus terkait pelanggaran hak cipta yang ditemukan pihak berwajib selama tahun 2004, sedangkan pada tahun 2005 dan 2006 semakin melonjak. Dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2014 di harapkan dapat memberikan perlindungan kepada pencipta. Namun masih ada kerancuan mengenai hak cipta yang belum di daftarkan yaitu seperti yang tercantum pada Pasal 40 ayat 3 yang berbunyi “ Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk pelindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata. Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Pendekatan perundang undangan dilakukan dengan menelaah semua regulasi hukum atau perundang-undangan yang bersangkut paut dengan isu hukum yang akan diteliti, maka dari rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu; 1.Bagaimana konsep perlindungan hukum terhadap suatu Karya cipta lagu yang belum didaftarkan ke Dirjen HKI tetapi sudah terpublikasi ke masyarakat?.2.Bagaimana implikasi hukum terhadap pencipta lagu, yang lagunya terdapat unsur kesamaan atau dijiplak oleh pihak lain sedangkan lagu tersebut belum terdaftar? Sehingga untuk mengalisis permasalahan tersebut yaitu menggunakan teori perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap hak cipta di Indonesia sesuai dengan amanat Undang-undang No. 28 tahun 2014. Yaitu dengan konsep tentang hak eklusif sebagai hak yang hakikat dan alami yang dimiliki oleh pencipta, sehingga hak eklusif itu menjadi jaminan bagi setiap pencipta dalam mendapat perlindungan hukum, dan sesuai dengan bunyi pasal pasal 1 ayat (1),Tidak adanya kepastian hukum yang menjamin perlindungan hukum bagi karya cipta yang tidak di daftarkan ke lembaga karya cipta.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak cipta

Downloads

Published

2015-07-01

How to Cite

Rahardja, D. M. (2015). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA LAGU YANG BELUM DI DAFTARKAN KE DIREKTORAT JENDRAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Analisis pasal 40 ayat 3 UU Nomor 28 th 2014 tentang Hak Cipta). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1168

Issue

Section

Articles