PELAKSANAAN PENDAFTARAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN YANG MELEBIHI BATAS WAKTU PENDAFTARAN (STUDI DI KANTOR BPN KABUPATEN MALANG)
Abstract
Dalam perjanjian kredit, sudah semestinya bahwa pihak kreditur memperolehjaminan atas piutangnya. Tanah adalah objek jaminan yang paling idealdigunakan karena nilainya semakin meningkat dan tidak mudah musnah. Tanahsebagai jaminan diatur oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang HakTanggungan. Terhadap tanah yang menjadi objek jaminan harus dilakukanpembebanan hak tanggungan oleh PPAT dan setelah itu wajib didaftarkan kekantor pertanahan sebagai bukti lahirnya Hak Tanggungan dan untuk memenuhiasas publisitas. Dalam pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Hak Tanggungan telahditentukan bahwa “Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelahpenandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan, PPAT wajib mengirimkanAkta Pemberian Hak Tanggungan beserta warkah lain kepada KantorPertanahan.†Namun tidak semua PPAT mentaati aturan tersebut. Di kantor BPNKabupaten Malang masih terdapat PPAT yang mendaftar melebihi batas waktu.Hal itu berarti telah melanggar ketentuan pasal 13 ayat (2) Undang-Undang HakTanggungan. Tetapi, berkas tersebut tetap diterima oleh BPN untuk diprosesmenjadi sertipikat hak tanggungan. Keterlambatan pendaftaran hanya akanmenunda lahirnya Hak Tanggungan, namun tidak mempengaruhi keabsahanAPHT yang didaftarkan. Konsekuensi akan keterlambatan pendaftaran APHT,menimbulkan sanksi administratif terhadap PPAT dan juga kerugian kepadakreditur sebab pendaftaran hak tanggungan menjadi penentu lahirnya HakTanggungan.
Kata kunci: keterlambatan pendaftaran, hak tanggungan, pelanggaran PPAT,sanksi