DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ANAK DI INDONESIA
Abstract
Pada penelitian ini penulis membahas tentang Diversi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 bagi anak yang melakukan tindak pidana aborsi karena korban perkosaan serta perlindungan hukumnya pada setiap tahap pemeriksaan. Fokus dari kajian ini adalah tentang pelaksanaan diversi serta hak-hak apa saja yang harus diperoleh pelaku tindak pidana aborsi oleh anak tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, sehingga menganalisis literatur dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penelitian ini. Pada penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana diversi diterapkan bagi pelaku tindak pidana aborsi oleh anak, serta perlindungan hukum apa saja yang didapatkan selama proses pemeriksaan.
Kata Kunci: Diversi, Perlindungan Hukum