KENDALA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH KEJAKSAAN (Studi di Kejaksaan Negeri Ngasem Kabupaten Kediri)
Abstract
Maraknya korupsi sekarang ini merabah ke daerah-daerah, hal ini yang instansi yang berwenang menangani tahap penyidikan perkara tindak pidana korupsi, penyidikan ini terjadi terlalu berlarut-larut, hal ini yang melatarbelakangi penulisan skripsi guna mengetahui kendala kendala apa sajakah yang dihadapi Kejaksaan Negeri Ngasem agar dalam tahap penyidikan tidak berlarut-larut. Dalam pelaksanaan pada tahap penyidikan perkara tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Ngasem berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PERJA-039/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus. Jika dilihat waktu penyidikan hanya 4 bulan tetapi dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan kenyataan. Dalam pelaksanaan terdapat kendala-kendala dalam melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, kendalanya : Tersangka buron/masuk daftar pencarian orang (DPO); Saksi tidak berdomisili; Perhitungan auditor dari BPK/BPKP yang lama; Saksi menyangkut atasan/majikan; Dokumen yang dicari hilang.
Kata Kunci: kendala penyidikan, tindak pidana korupsi, Kejaksaan.