KENDALA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH KEJAKSAAN (Studi di Kejaksaan Negeri Ngasem Kabupaten Kediri)

Authors

  • Nyimas Lolantari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Maraknya korupsi sekarang ini merabah ke daerah-daerah, hal ini yang instansi yang berwenang menangani tahap penyidikan perkara tindak pidana korupsi, penyidikan ini terjadi terlalu berlarut-larut, hal ini yang melatarbelakangi penulisan skripsi guna mengetahui kendala kendala apa sajakah yang dihadapi Kejaksaan Negeri Ngasem agar dalam tahap penyidikan tidak berlarut-larut. Dalam pelaksanaan pada tahap penyidikan perkara tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Ngasem berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PERJA-039/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus. Jika dilihat waktu penyidikan hanya 4 bulan tetapi dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan kenyataan. Dalam pelaksanaan terdapat kendala-kendala dalam melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, kendalanya : Tersangka buron/masuk daftar pencarian orang (DPO); Saksi tidak berdomisili; Perhitungan auditor dari BPK/BPKP yang lama; Saksi menyangkut atasan/majikan; Dokumen yang dicari hilang.

Kata Kunci: kendala penyidikan, tindak pidana korupsi, Kejaksaan.

Downloads

Published

2015-06-12

How to Cite

Lolantari, N. (2015). KENDALA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH KEJAKSAAN (Studi di Kejaksaan Negeri Ngasem Kabupaten Kediri). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1127

Issue

Section

Articles