IMPLEMENTASI PASAL 144 KUHAP TENTANG PERUBAHAN SURAT DAKWAAN (Studi Di Kejaksaan Negeri Ngasem)
Abstract
Dalam penulisan skripsi ini dibahas tentang implementasi pasal 144 KUHAP Tentang Perubahan Surat Dakwaan.Permasalahan yang terjadi di Kejaksaan Negeri Ngasem terkait implementasi pasal 144 KUHAP Tentang Perubahan Surat Dakwaan adalah ketentuan pasal 144 KUHAP maupun penjelasannya tidak mengatur sampai sejauh mana perubahan terhadap surat dakwaan itu dapat dilakukan. Dengan tidak adanya pembatasan, maka tidak dapat diketahui mengenai hal-hal apa saja yang dapat diubah dan hal-hal yang tidak dapat diubah sehingga tidak ada kepastian hukum. Selain itu, tentang saat dan batas waktu untuk melakukan perubahan surat dakwaan seolah-olah terdapat dua ketentuan yang berlainan berdasarkan pasal 144 KUHAP. Implementasi pasal 144 KUHAP di Kejaksaan Negeri Ngasem juga dipersulit dengan penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis batasan-batasan perubahan surat dakwaan dan menganalisis implementasi pasal 144 KUHAP Tentang Perubahan Surat Dakwaan
Kata kunci : Implementasi, Perubahan Surat Dakwaan, Jaksa Penuntut Umum.