NAFKAH MADLIYAH DALAM PERKARA PERCERAIAN

Authors

  • Sisca Hadi Velawati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Suami sebagai kepala keluarga dalam rumah tangga bertanggung jawab untuk memenuhi semua kebutuhan baik pakaian, nafkah, tempat tinggal serta biaya bagi anak-anaknya guna tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahman, namun saat ini sering ditemui di masyarakat ditemui beberapa masalah keluarga salah satunya adanya kelalaian tanggung jawab suami dimana suami lalai tidak memberi nafkah kepada istri dan anaknya karena alasan-alasan tertentu baik disengaja maupun tidak disengaja. Suami yang tidak mampu menafkahi isteri bisa dianggap berhutang dan isteri berhak menuntut pengembalian atas nafkah madliyah tersebut. Seorang suami yang tidak memenuhi kewajibannya dan tidak bisa memberikan nafkah kepada isterinya, maka isteri bisa memohon ke pengadilan untuk meminta pembayaran nafkah yang telah menjadi hutang bagi suaminya tersebut namun di dalam pasal 116 huruf g Kompilasi Hukum Islam hal ini dapat berakibat pada perceraian. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai permasalahan bagaimana kajian yuridis terhadap Nafkah Madliyah dalam perkara perceraian menurut Kompilasi Hukum Islam bagi istri dan bagi anak (sah)kata kunci : Nafkah, Madliyah, Perceraian

Downloads

Published

2015-06-08

How to Cite

Velawati, S. H. (2015). NAFKAH MADLIYAH DALAM PERKARA PERCERAIAN. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1116

Issue

Section

Articles