DASAR PERTIMBANGAN TINDAKAN DISKRESI OLEH PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KDRT (Studi Di Polresta Malang)

Authors

  • Fadly Herdian Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang dasar pertimbangan kewenangan diskresi yang dilakukan oleh pihak penyidik kepolisian di Polresta Malang. Terkait dengan hal ini tujuan penulis yaitu untuk mengetahui dasar pertimbangan, bentuk pelaksanaan dan bentuk tindakan diskresi yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan kendala-kendala yang dialami oleh pihak penyidik dalam proses penyelesaian tindak pidana KDRT pada tahap penyidikan di polresta kota Malang. Untuk mengetahui kendala-kendala yang dialami oleh penyidik kepolisian Polresta kota Malang khususnya terhadap tindak pidana KDRT maka jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum empiris dengan melalui pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini dilakukan di Polresta Malang kota dengan data primer yang diperoleh dengan wawancara kepada satuan reskrim polresta kota Malang khususnya pada unit PPA yaitu pihak yang terlibat dalam proses penyidikan dalam penyelesaian kasus KDRT. Sedangkan untuk data sekunder penulis memperoleh dari dokumen, arsip, dan berkas perkara Polresta Malang kota. Kemudian penulis menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian terkait dengan dasar pertimbangan tindakan diskresi oleh pihak penyidik dalam penyelesaian tindak pidana KDRT terdapat dua factor pendorong yaitu factor iternal dan factor eksternal. Faktor internal ini didasarkan pada dasar hukum yang berlaku dalam penerapan kewenangan diskresi oleh pihak kepolisian disamping itu juga adanya perintah dari atasan untuk meyelesaikan perkara pidana yang sekiranya bisa diselesaikan melalui mekanisme ADR dan untuk faktor eksternalnya yaitu adanya dukungan dari masyarakat sekitar untuk menyelesaikan kasus KDRT diluar pengadilan, adanya itikad baik dari para pihak yang berperkara untuk menyelesaikan kasusnya dengan cara yang terbaik. Dalam hal ini penulis menemukan kendala dalam proses penyelesaian perkara KDRT pada tahap penyidikan dimana kendala yang dialami lebih dominan berasal dari pihak-pihak yang berperkara seperti korban yang tidak mau kasusnya diselesaikan pada tahap penyidikan karena tindakan yang dilakukan oleh tersangka dianggap telah melewati batas dan telah dilakukan secara berulang-ulang padahal penyelesaian perkara di persidangan otomatis memakan lebih banyak biaya dan waktu yang lebih lama, sedangkan dari pihak kepolisian sendiri kendalanya adalah adanya peraturan yang mengharuskan penyelesaian perkara pidana sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Tindakan Diskresi Oleh Pihak Penyidik Kepolisian Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana KDRT Pada Tahap Penyidikan

Downloads

Published

2015-06-01

How to Cite

Herdian, F. (2015). DASAR PERTIMBANGAN TINDAKAN DISKRESI OLEH PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KDRT (Studi Di Polresta Malang). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1106

Issue

Section

Articles