ANALISIS NORMATIF PENETAPAN TERSANGKA PADA PROSES PENYIDIKAN DALAM PASAL 5 AYAT (1) UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Abstract
Berdasarkan uraian yang telah dianalisa oleh penulis tentang klasifikasi penetapan tersangka pada proses penyidikan dalam pasal 5 ayat 1 UU no 8 tahun 2010, maka dengan ini dapat disimpulkan bahwa unsur patut diduga dipasal ini adalah Kealpaan. Seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka bilamana tidak sengaja melakukan tindak pidana, tetapi tidak melakukan yang seharusnya dilakukan sehingga terjadilah tindak pidana. Seseorang ini tidak atau kurang hati-hati dalam menilai asal usul harta kekayaan yang ditempatkannya itu meskipun tidak mengetahui berasal dari kejahatan, maka perbuatan tersebut menjadi lalai (culpa). Dalam rumusan Pasal 5 ayat 1 UU no 8 tahun 2010 diatas, adalah perbuatan pelaku dapat diliputi oleh Kesengajaan (diketahui) tetapi dapat juga diliputi Kealpaan (patut diduga), dengan demikian berlakulah asas pro parte dolus pro parte culpa (setengah sengaja setengah lalai).
Kata Kunci : Klasifikasi penetapan tersangka, Penyidikan, Kesengajaan, Kealpaan