PENGHINAAN TERHADAP ORANG YANG SUDAH MENINGGAL MELALUI MEDIA SOSIAL (Kajian Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 320 dan Pasal 321 Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Authors

  • Denny Sutrisna Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Indonesia sebagai Negara yang beradab memiliki aspek-aspek kehidupan yang dilindungi oleh konstitusi, salah satunya adalah kehormatan dan nama baik. Bukan hanya kehormatan dan nama baik seseorang yang masih hidup saja, tetapi juga orang yang sudah meninggal. Seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan demokrasi di Indonesia, banyak terjadi kejahatan terhadap kehormatan dan nama baik berupa penghinaan dan pencemaran nama baik, khususnya yang dilakukan melalui media sosial. Saat ini hukum yang mengatur tentang penghinaan masih terbatas, KUHP terbatas pada media yang digunakan, sedangkan Undang-undang ITE hanya mengatur penghinaan secara umum saja, sehingga tidak ada hukum yang mengatur secara khusus tentang penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal melalui media sosial. Tulisan ini menguraikan bahwa penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal melalui media sosial dapat dipidana dengan menggunakan aturan dalam KUHP dan Undang-undang ITE.ix

Kata kunci: penghinaan, orang yang sudah meninggal, media sosial, KUHP, Undang-Undang ITE

Downloads

Published

2015-06-01

How to Cite

Sutrisna, D. (2015). PENGHINAAN TERHADAP ORANG YANG SUDAH MENINGGAL MELALUI MEDIA SOSIAL (Kajian Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 320 dan Pasal 321 Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1104

Issue

Section

Articles