REHABILITASI SEBAGAI UPAYA DEPENALISASI BAGI PECANDU NARKOTIKA
Abstract
Rehabilitasi dapat dijadikan sebagai upaya depenalisasi bagi pecandu narkotika karena setiap pecandu itu adalah orang yang sakit fisiknya dan sakit jiwanya, oleh karena kecanduannya pada narkotika. Dia pasti mencari pemenuhan kebutuhan narkotika dengan cara apapun, Sehingga bagi penyalahguna narkotika perlu direhabilitasi dan diobati ketimbang dia harus ditempatkan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS). Karena dikhawatirkan dia akan terus melakukan tindakan-tindakan kejahatan yang baru lainnya di dalam lembaga pemasyarakatan, seperti praktek suap menyuap dengan oknum, melakukan kekerasan dan menjadi pembunuh, bahkan menjadi bagian dari sindikat bandar narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan yang sering banyak terjadi baru-baru ini. Sehingga diupayakan bagi mereka yang menjadi penyalahguna narkotika ini untuk disalurkan ke Pusat Lembaga Rehabilitasi untuk diobati. Rehabilitasi sebagai upaya depenalisasi bagi pecandu narkotika tentunya memiliki banyak keunggulan, Diluar fokus pada tujuan pemidanaan kasus tindak pidana narkotika, dimana rehabilitasi dapat digunakan sebagai alternatif cara agar Lembaga Pemasyarakatan yang dinilai sudah tidak mampu lagi menampung narapidana dapat dimasukan ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Rehabilitasi dinilai efektif dalam menyelesaikan permasalahan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia.
Kata Kunci : Depenalisasi, Rehabilitasi, Pecandu Narkotika