OPTIMALISASI HAK DAN WEWENANG PEMERINTAH KABUPATEN DALAM MENARIK RETRIBUSI USAHA PERIKANAN DI KABUPATEN GRESIK (Studi di Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Gresik)

Authors

  • Rheta Dwi Aryani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Penarikan retribusi usaha perikanan yang dilakukan oleh Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Gresik sesuai dengan Asas Medebewind (tugas pembantuan). Retribusi yang ditarik kepada masyarakat nelayan salah satunya retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang berlandaskan hukum dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, jumlah penarikan sebanyak 2,5% dipungut dari pembeli dan penjual. Pemerintah mempunyai upaya, hambatan serta solusi yang dilakukan dalam penarikan retribusi usaha perikanan. Penarikan retribusi usaha perikanan belum berjalan optimal dikarenakan beberapa faktor, salah satunya tidak ada kesungguhan dalam penarikan retribusi oleh pemerintah. Sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan belum memenuhi target. Retribusi usaha perikanan ditargetkan pemerintah sebesar Rp. 120.000.000 pertahun, sedangkan yang terkumpul hanya Rp. 60.000.000 pertahun. Adapula target retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang ditargetkan pemerintah sebesar Rp. 12.000.000, akan tetapi yang didapatkan hanya Rp. 4.250.000. Ada 2 (dua) permasalahan yang terjadi, yang pertama dari faktor penegak hukumnya dan yang kedua dari faktor masyarakatnya.

Kata kunci: Optimal, Retribusi Usaha Perikanan

Downloads

Published

2015-05-28

How to Cite

Aryani, R. D. (2015). OPTIMALISASI HAK DAN WEWENANG PEMERINTAH KABUPATEN DALAM MENARIK RETRIBUSI USAHA PERIKANAN DI KABUPATEN GRESIK (Studi di Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Gresik). Brawijaya Law Student Journal, 4(2). Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1094

Issue

Section

Articles