TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAJELIS HAKIM MENOLAK GUGATAN DAN MEMBERIKAN KOMPENSASI DALAM GUGATAN HARTA BERSAMA (Studi Putusan No. 1934/Pdt.G/2012/PA.Mlg)

Authors

  • Sunyoto Sunyoto Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Pada tanggal 31 Oktober 2012 di Pengadilan Agama Malang telah menerima berkas pengajuan perkara dengan nomor register 1934/Pdt.G/2012/PA.Mlg. Berisi gugatan yang memohon kepada majelis hakim untuk memutus sengketa harta bersama berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah di atasnya. Namun Tergugat membantah isi gugatan tersebut dikarenakan itu bukan harta bersama dengan Penggugat melainkan pemberian dari kakek dan nenek Tergugat. Selain menolak gugatan Penggugat, majelis hakim menghukum Tergugat untuk memberikan kompensasi kepada Penggugat atas jasanya yang ikut andil dalam pembangunan rumah, yang mana hal itu tidak diminta oleh Penggugat.

Dalam penelitian ini, terdapat dua rumusan masalah yaitu: 1). Bagaimanakah Tinjauan Yuridis Terhadap Penolakan Gugatan Dalam Putusan Majelis Hakim No.1934/Pdt.G/2012/PA.Mlg? 2). Bagaimanakah Tinjauan Yuridis Terhadap Pemberian Kompensasi Dalam Putusan Majelis Hakim No.1934/Pdt.G/2012/PA.Mlg?

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Teknik memperoleh bahan hukum adalah diperoleh dari penelusuran kepustakaan. Metode analisis bahan hukum yg digunakan adalah deskriptif analistis.

Hasil dari penelitian ini adalah pertama, majelis hakim menolak gugatan Penggugat dikarenakan obyek sengketa yang digugat adalah bukan merupakan harta bersama sebagaimana pasal 35 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 jo pasal 87 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yakni mengenai harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Kedua, majelis hakim memerintahkan kepada tergugat untuk membayar kompensasi kepada penggugat. Putusan ini berdasar pada petitum subsider “ex aequo et bono†atau mohon putusan yang seadil-adilnya. Putusan dalam perkara ini merupakan putusan ultra petita, artinya majelis hakim menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau meluluskan lebih dari pada yang diminta. Menurut M. Yahya Harahap memberikan batasan tertentu bahwa putusan ultra petita itu tidak boleh berakibat merugikan Tergugat dalam melakukan pembelaan kepentingannya.

Kata Kunci: Putusan Majelis Hakim, Harta Bersama, Gugatan Ditolak, Kompensasi.

Downloads

Published

2015-05-12

How to Cite

Sunyoto, S. (2015). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAJELIS HAKIM MENOLAK GUGATAN DAN MEMBERIKAN KOMPENSASI DALAM GUGATAN HARTA BERSAMA (Studi Putusan No. 1934/Pdt.G/2012/PA.Mlg). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1070