PERLINDUNGAN HUKUM PERSAINGAN USAHA TERHADAP INDIKASI KARTEL ASOSIASI PERUSAHAAN BAN DI INDONESIA (Analisis Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 08/KPPU-I/2014 Tentang Kartel Ban Kendaraan Bermotor Roda Empat)

Authors

  • Jordy Grace Sitanggang Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Perlindungan Hukum Persaingan Usaha Terhadap Indikasi Kartel Asosiasi Perusahaan Ban Di Indonesia (Analisis Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 08/KPPU-I/2014 Tentang Kartel Ban Kendaraan Bermotor Roda Empat), Jordy Grace S, Zairul Alam, SH., MH, Hukum Perdata, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Email: Jordy_Sitanggang@yahoo.comUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli (UU No 5/1999) dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dibentuk untuk mengatasi Persaingan tidak sehat diantara pelaku usaha, salahsatunya Kartel. Industri ban Indonesia tekena dampak dari kartel yang terjadi pada Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) dengan beberapa produsen ban. Hal ini dilakukan dengan cara menetapkan harga untuk produk dan pemasaran ban kendaraan bermotor roda empat kelas mobil penumpang. Selanjutnya terjadi kesepakatan tidak memasarkan ban baru sehingga ban yang beredar di masyarakat/konsumen menjadi terbatas. Mengakibatkan, harga ban di pasaran bisa naik karena banyakannya kebutuhan permintaan atas ban dengan jenis-jenis mobil penumpang tersebut.Apakah Komisionor KPPU sudah tepat dalam menentukan faktor-faktor kartel dalam pasal 11 UU No. 5/1999 yang dilakukan oleh APBI.Tujuan dari penulisan ini, mengetahui dan menganalisa apakah asosiasi perusahan ban Indonesia dapat di kategorikan melakukan kartel di industri ban dan mengetahui cara membuktikan kegiatan kartel dan perjanjian penetapan harga yang dilakukan pelaku usaha baik perorangan / yang berbadan hukum sesuai dengan UU No. 5/1999.Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan cara menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), selain itu ada juga dengan cara mengunakan pendekatan kasus (case approach).Faktor dalam melihat indikasi kegiatan kartel terdiri dari faktor struktural dan faktor perilaku dan pembuktian dalam pemeriksaan kartel di KPPU ini lebih banyak meniru pembuktian dari hukum acara pidana, dalam penyelesaian kartel industri ban oleh APBI digunakan Metode Harrington yang melihat kartel dari berbagai macam sisi.

Kata Kunci: Persaingan Usaha, Kartel, Industri Ban

Downloads

Published

2015-05-07

How to Cite

Sitanggang, J. G. (2015). PERLINDUNGAN HUKUM PERSAINGAN USAHA TERHADAP INDIKASI KARTEL ASOSIASI PERUSAHAAN BAN DI INDONESIA (Analisis Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 08/KPPU-I/2014 Tentang Kartel Ban Kendaraan Bermotor Roda Empat). Brawijaya Law Student Journal, 4(2). Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1060

Issue

Section

Articles