Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Penganiayaan Akibat Minuman Beralkohol (Studi di Pengadilan Negeri Mojokerto)

Authors

  • Lesi Puspita Puteri Hidayat Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Penganiayaan akibat meminum minuman keras beralkohol di kota Mojokerto ini semakin marak terjadi. Berbagai macam penganiayaan dilakukan oleh pelaku, yaitu dengan cara memukul kepala korban dengan batu bata hingga menusuknya dengan pisau. Perlu disadari bahwa seseorang yang meminum minuman tersebut, tidak sadar dengan apa yang akan dilakukannya setelah itu, sehingga dasar pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara sangatlah penting, hal ini bertujuan supaya putusan yang dihasilkan bersifat adil dan bijaksana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris, menggunakan teknik purposive sampling dengan mengambil 3(tiga) responden hakim pengadilan negeri mojokerto yang pernah atau sedang mengadili kasus tersebut. Hasil dari penelitian ini adalah dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara penganiayaan akibat minuman beralkohol ini bermacam-macam. Dasar pertimbangan itu terdiri dari hal yang dapat meringankan dan hal yang dapat memberatkan putusan terhadap terdakwa. Kendala yang dihadapi terdiri dari internal yaitu, keterangan saksi berbeda dengan berita acara persidangan dan juga ada kendala eksternal yaitu, apabila suasana diluar ruangan sidang ramai karena tidak terima dengan hasil putusan yang diberikan.

Kata kunci: Pertimbangan hakim, Penganiayaan.

Downloads

Published

2015-05-05

How to Cite

Hidayat, L. P. P. (2015). Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Penganiayaan Akibat Minuman Beralkohol (Studi di Pengadilan Negeri Mojokerto). Brawijaya Law Student Journal, 4(2). Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1056

Issue

Section

Articles