URGENSI PEMBENTUKAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) OLEH ASEAN INTER-GOVERNMENTAL COMMISSION ON HUMAN RIGHTS (AICHR)

Authors

  • Ayu Hannah Zaimah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Association of Southeast Asia Nations (ASEAN) adalah organisasi antar-pemerintah di kawasan Asia Tenggara yang beranggotakan sepuluh negara. Dalam perkembangannya, ASEAN mencantumkan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai salah satu fokus mereka melalui pengakuan atas HAM di dalam Piagam ASEAN pada tahun 2008. Di tahun 2009, ASEAN berhasil membentuk ASEAN Inter-Governmental Commission on Human Rights (AICHR) yang merupakan sebuah Badan HAM. Fungsi, tugas, dan wewenang AICHR sebagaimana diatur di dalam Terms of Reference AICHR (TOR AICHR) adalah untuk melakukan promotion dan protection atas HAM khususnya di regional. Namun, seiring berjalannya waktu hingga akhir tahun 2014 fungsi protection yang dimandatkan kepada AICHR belum bisa tercapai. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus pelanggaran HAM yang terjadi di kawasan Asia Tenggara tidak mendapatkan penyelesaian di tingkat nasional.. Hal ini menjadi salah satu bukti bahwa untuk menegakkan HAM khususnya di regional, ASEAN perlu untuk membentuk sebuah pengadilan HAM dengan tujuan untuk tercapainya keadilan. Mekanisme HAM Regional yang harus dimiliki oleh ASEAN pun dipastikan berbeda dengan regional lainnya, yang sudah memiliki Pengadilan HAM mengingat ada beberapa prinsip yang dipegang teguh oleh ASEAN sehingga perlu adanya penyesuaian antara prinsip dasar ASEAN dengan Mekanisme HAM Regional yang akan diterapkan

Kata Kunci: HAM, ASEAN, AICHR

Downloads

Published

2015-05-05

How to Cite

Zaimah, A. H. (2015). URGENSI PEMBENTUKAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) OLEH ASEAN INTER-GOVERNMENTAL COMMISSION ON HUMAN RIGHTS (AICHR). Brawijaya Law Student Journal, 4(2). Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1054

Issue

Section

Articles