PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DOKTER MELALUI REFORMASI STANDAR PELAYANAN KEDOKTERAN BERDASARKAN PRINSIP KEPASTIAN HUKUM

Authors

  • Bagus Tri Adikarya Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Permasalahan hukum standar pelayanan kedokteran yang meliputi tidak maksimalnya peran Komite Medik dan tidak adanya pedoman nasional pelayanan kedokteran mengakibatkan lemahnya perlindungan hukum bagi dokter. Keadaan demikian melahirkan perbedaan penafsiran dalam menentukan unsur kelalaian tindakan medis dokter yang berujung pada meningkatnya tuntutan malpraktek medis pada dokter. Tuntutan malpraktik medis yang besar membuat dokter memiliki kekhawatiran yang berlebihan dalam menjalankan tindakan medis hingga melakukan tindakan yang tidak diperlukan (defensive medicine). Perlindungan hukum yang lemah atas dokter juga berdampak langsung terhadap pasien, yaitu pengobatan yang tidak maksimal dan mahalnya biaya pengobatan. Oleh karena itu, diperlukan sebuah reformasi standar pelayanan kedokteran melalui pembaharuan hukum dengan jalur regulasi peraturan. Pembaharuan yang dijalankan didasarkan prinsip kepastian hukum untuk menjamin lahirnya ketertiban hukum dengan keadilan dan kemanfaatan di dalamnya.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Standar Pelayanan Kedokteran, Defensive Medicine, Pembaharuan Hukum, Kepastian Hukum

Downloads

Published

2015-04-15

How to Cite

Adikarya, B. T. (2015). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DOKTER MELALUI REFORMASI STANDAR PELAYANAN KEDOKTERAN BERDASARKAN PRINSIP KEPASTIAN HUKUM. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1023